Minggu, 16 Oktober 2016

KEGIATAN BISNIS DALAM MEMPENGARUHI ETIKA IKLAN DAN PERLINDUNGAN PRIVASI KONSUMEN TERHADAP PRODUK/JASA

Nama : Putri Juliana
Kelas  : 4EA27
Npm   : 17213013
Tema : Etika Iklan & Privasi Konsumen

Kegiatan Bisnis Dalam Mempengaruhi Etika Iklan dan Perlindungan Privasi Konsumen Terhadap Produk/Jasa

Kegiatan bisnis saat ini semakin berkembang pesat, kemudahan akses dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja menjadi tantangan baru bagi para pelaku bisnis. Bisnis yang ber “etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis” tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders ‘benefit” atau “manfaat bagi stakeholder” (K. Bertens, 2000, 164).

Dalam keadaan persaingan ketat memperebutkan perhatian konsumen, dan dunia bisnis yang semakin kompetitif, bagian pemasaran prusahaan akan terus mencari terobosan-terobosan baru melalui promosi untuk mengimbangi atau mengatasi upaya-upaya promosi oleh pesaing. Pada hakekatnya, promosi adalah suatu bentuk komunikasi pemasaran. Komunikasi pemasaran adalah aktivitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi atau membujuk, dan mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli, dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yag bersangkutan (Fandy Tjiptono, 2002:219).

Iklan dapat dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasaran, antara penjual dan calon pembeli. Iklan menjadi media penghubung antara produsen terhadap konsumen, dapat mempengaruhi dan memiliki dampak terhadap citra  produk dan perusahaan. Oleh karena itu, iklan sebaiknya memiliki etika dan estetika.

Pengertian Iklan
Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Kenyataan ini berkaitan erat dengan cara berproduksi industry modern yang menghasilkan produk-produk dalam kuantitas besar, sehingga harus mencari pembeli (Bertens, 2000 : 263).
Iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual dengan konsumen. Dalam hal ini berarti bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu (Sony Keraf, 1993 : 142).

 Fungsi Iklan
Fungsi iklan sebagai pemberi informasi tetap menghargai kebebasan para konsumen untuk memutuskan dalam membeli suatu barang, karena iklan hanya sekedar member masukan tentang sebuah produk. Atas dasar ini, untuk sementara kita bisa mengatakan bahwa sejauh iklan memberi informasi yang benar, kesalahan atau kekeliruan dalam membeli sebuah produk tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada iklan (Sony Keraf, 1993 : 146):
Fungsi Informasi: menjelaskan perihal produk/servis – keadaan dan features
Fungsi persuasif : membujuk orang agar membeli produk/jasanya

Iklan yang menyatakan kebenaran dan kejujuran adalah iklan yang beretika. Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan ada iklan yang akan menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.

Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepantingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan hukum terhadap konsumen menyangkut dalam banyak aspek kehidupan terutama dalam aspek kegiatan bisnis. Dalam Black’s Law Dictionary, pengertian konsumen diberi batasan yaitu : “… A person who buys goods or services for personal family or householduse, with no intention of resale; a natural person who uses products for personal rather than business purposes.” Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut, konsumen adalah orang yang membeli suatu produk hanya untuk digunakan olehnya (pemakai akhir), bukan untuk dijual kembali. Namun masalah perlindungan konsumen pada kenyataannya perlu diimbangi dengan langkah-langkah pengawasan agar kualitas dari barang yang bersangkutan tetap terjamin dan tidak merugikan konsumen.

Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
1.         Menungkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan atau jasa.
3.         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.         Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehngga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.         Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produkasi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.