Nama : Putri Juliana
Kelas :
4EA27
Npm :
17213013
Tema :
Etika Iklan & Privasi Konsumen
Kegiatan Bisnis Dalam Mempengaruhi Etika Iklan dan Perlindungan Privasi
Konsumen Terhadap Produk/Jasa
Kegiatan bisnis saat ini semakin
berkembang pesat, kemudahan akses dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja
menjadi tantangan baru bagi para pelaku bisnis. Bisnis yang ber “etika”
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri,
karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja
yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis” tetapi juga harus
memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders
‘benefit” atau “manfaat bagi stakeholder” (K. Bertens, 2000, 164).
Dalam keadaan persaingan ketat
memperebutkan perhatian konsumen, dan dunia bisnis yang semakin kompetitif,
bagian pemasaran prusahaan akan terus mencari terobosan-terobosan baru melalui
promosi untuk mengimbangi atau mengatasi upaya-upaya promosi oleh pesaing. Pada
hakekatnya, promosi adalah suatu bentuk komunikasi pemasaran. Komunikasi
pemasaran adalah aktivitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi,
mempengaruhi atau membujuk, dan mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan
mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia
menerima, membeli, dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yag
bersangkutan (Fandy Tjiptono, 2002:219).
Iklan dapat dilukiskan sebagai
komunikasi antara produsen dan pasaran, antara penjual dan calon pembeli. Iklan
menjadi media penghubung antara produsen terhadap konsumen, dapat mempengaruhi
dan memiliki dampak terhadap citra
produk dan perusahaan. Oleh karena itu, iklan sebaiknya memiliki etika
dan estetika.
Pengertian Iklan
Periklanan atau reklame adalah bagian
tak terpisahkan dari bisnis modern. Kenyataan ini berkaitan erat dengan cara
berproduksi industry modern yang menghasilkan produk-produk dalam kuantitas
besar, sehingga harus mencari pembeli (Bertens, 2000 : 263).
Iklan merupakan salah satu strategi
pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual dengan konsumen.
Dalam hal ini berarti bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan
hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas
menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu (Sony Keraf, 1993 :
142).
Fungsi
Iklan
Fungsi iklan sebagai pemberi
informasi tetap menghargai kebebasan para konsumen untuk memutuskan dalam
membeli suatu barang, karena iklan hanya sekedar member masukan tentang sebuah
produk. Atas dasar ini, untuk sementara kita bisa mengatakan bahwa sejauh iklan
memberi informasi yang benar, kesalahan atau kekeliruan dalam membeli sebuah
produk tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada iklan (Sony Keraf, 1993 : 146):
Fungsi Informasi: menjelaskan perihal
produk/servis – keadaan dan features
Fungsi persuasif : membujuk orang
agar membeli produk/jasanya
Iklan yang menyatakan kebenaran dan
kejujuran adalah iklan yang beretika. Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif,
apabila tidak mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan ada iklan yang
akan menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan
pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada
pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen
produk atau jasanya.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepantingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan hukum terhadap konsumen
menyangkut dalam banyak aspek kehidupan terutama dalam aspek kegiatan bisnis.
Dalam Black’s Law Dictionary, pengertian konsumen diberi batasan yaitu : “… A
person who buys goods or services for personal family or householduse, with no
intention of resale; a natural person who uses products for personal rather
than business purposes.” Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut,
konsumen adalah orang yang membeli suatu produk hanya untuk digunakan olehnya
(pemakai akhir), bukan untuk dijual kembali. Namun masalah perlindungan konsumen
pada kenyataannya perlu diimbangi dengan langkah-langkah pengawasan agar
kualitas dari barang yang bersangkutan tetap terjamin dan tidak merugikan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
1. Menungkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative
pemakaian barang dan atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan system perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehngga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produkasi barang atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.