Minggu, 12 Oktober 2014

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
                Koperasi adalah badan usaha yang di dalamnya ada sekumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Koperasi berhubungan dengan fungsi-fungsi, yaitu :
-          Fungsi Sosial
-          Fungsi Ekonomi
-          Fungsi Politik
-          Fungsi Etika

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-Prinsip Koperasi
A.   Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

B.    Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama

C.    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.   Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:

1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
                  a. Sebagian untuk cadangan
                  b. Sebagian untuk masyarakat
                  c. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada                                 anggota sesuai jasanya.
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

F.    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

G.   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian

7. Kerja sama antar koperasi

Kamis, 25 September 2014

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


Pengertian koperasi yaitu merupakan sebuah tempat demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus, maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai keinginan para anggotanya melalui musyawarah bersama anggota koperasi. Koperasi sebagai badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perushaan swasta mauppun perusahaan negara.
Dan menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 yaitu bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi  rakyat yang berdasarkan atas asas keluargaan.
1.      Konsep Koperasi
Secara umum, pengertian konsep koperasi menurut Munkner dari University of Marburg, Jerman. Koperasi dibedakan atas dua konsep yaitu konsep barat dan kosep koperasi sosialis. Sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Jadi konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu :
a.     Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan dengan adanya timbal balik

      b. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis yaitu koperasi yang dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk bertujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis komunis.

      c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperassi Negara Berkembang yaitu sebuah konsep yang tidak mengacu dalam kedua konsep lainnya.

2.      Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran, yaitu :
a.      Aliran Yardistick, pemerintahan tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
b.      Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur dalam kegiatan koperasi.
c.       Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

3.      Sejarah Koperasi
Hari jadi koperasi yaitu jatuh pada tanggal 12 Juli 1947 oleh Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

Sejarah Lahirnya Koperasi           
Koperasi lahir pertama kali di Inggris berada di kota Rochdale tahun 1844. Koperasi tumbuh berkembang keseluruh dunia dengan badan usaha lainnya. Setelah pendirian koperasi Rochdale, berkembangnya koperasi berbagai negara sepakat untuk membentuk Internasional Cooperative Alliance/ICA bisa disebut juga Persekutuan Koperasi Internasional. Dengan adanya ICA, koperasi telah menjadi penggerakan internasional dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama di London tahun 1986.


Sabtu, 28 Juni 2014

Tugas Softskill - Candidates Presidential


Vission and Mission Candidates Presidential
                                                                          
Here's the 8 points of economic Populist vision mission Prabowo-Hatta

1. prioritize the increased budget allocation for the programme of development of agriculture, forestry, fisheries and marine and SMALL MEDIUM ENTERPRISES, cooperatives, and small and mediumindustries.

2. Encourages the national banking and other financial institutions to prioritize the distribution of credit for farmers, ranchers, fishermen, laborers, employees, small and medium industry, traditional traders, and other small merchants.

3. set up a Bank of farmers and fishermen that specifically funneling credit farming, livestock, fisheriesand marine, as well as enlarge capital microfinance institutions to channel credit to small people, farmers,ranchers, fishermen, labourers, traders and traders of traditional, small.

4. protect and modernize the traditional market andconsolidate State expenditures for programdevelopment of cooperatives and SMALL MEDIUM ENTERPRISES and revitalizing traditional markets.

5. protect and fight for the rights of workers, includingmigrant workers (TKI/RICE BOWL).

6. Allocate BUDGET funds of at least USD 1 billion pervillage/kelurahan per year directly to the village/kelurahan, and
implement the law on the village. The Fund preparedREVISED Rp 385 trillion for 2015-2019 for 75.244village/kelurahan.

This is used to fund programs for rural developmentand building infrastructure for the people through the8 (eight) Village Program, namely:

a. roads, bridges, and irrigation of the village or coastal
b. electricity and clean water village
c. Cooperative village, Village-owned enterprises(BUMDes), owned enterprises
Farmers (BUMP), and microfinance institutions
d. Barns Village
e. Village Market
f. the clinic and Home Healthy Village
g. education and Entrepreneurial Young Village
h. information systems and Strengthening The VillageGovernment

7. Founding Hajj Tubes

8. Accelerate reforma agraria to guarantee land ownership, improve people's access to and control ofland that are more fair and berkerakyatan, as well as providing cheap houses for the people.

Vision Mission Jokowi-JK

According to him, the community welfare depends not only on the Government's policy in the field of macro-economy but also in microeconomics.

"So we recommend, design makronya economy already exists first. Then the new microeconomics. It's important, "said Jokowi

"Maybe we are just Not ngurusi economic makronyaalone without regard to microeconomics. Thus thereare directly in touch with the people, which should be focused, "he said.

Jokowi business credit program exemplifies the Rakyat (KUR) which was initiated at the Government of President Susilo Bambang Yudhoyono. Basically, he said, programs that are good for the people. However,in the case at issue that cause the program even hard to reach by small society.

"It turned out in the field found the credit-creditbeginning before it was conceived KUR. They were part of KUR bilangnya too. Well, what on-top of the kayakknow so there is, "he said.

"Not to mention the socialization KUR is lacking.Communities that understand how this ndak songurusnya. It should be easy, "continued Jokowi.

Jokowi sure, by giving attention to the real sector, able to positively affect the welfare of the people inIndonesia. Moreover, a small businessman in Indonesiahas proven creativity and innovation of its productsover the years.

Prabowo-Hatta behind the scenes : Many of the former supporters among the artists as ahmad dhani, anang hermansyah, rafi ahmad, Balarama is the musical group Dewa 19 fans.

Jokowi-JK supporters behind the scenes : Meanwhile at the camp-JK Jokowi there is Slankers music group Slank loyal fans who openly support a candidate partner / vice president of the.

The party advocates prabowo-hatta : Gerindra, PAN, PKS, PPP, Golkar, and PBB.
The party advocates jokowi-jk : PDIP, Hanura, PKB, PKPI, and Nasdem.



Jumat, 27 Juni 2014

Tugas Softskill - Gerund and Infinitive

Gerund and Infinitive
GERUND

Gerund is a form-ing to a verb that is ' object ' (used asa noun). Gerund is used like a noun (a noun). 
Its functions are as follows:

1.      As the subject. Eg: Writing is very much good.
2.      As the object follows the verb. Eg: I like writing very much
3.      As an object that follows the preposition. Eg: I'minterested in writing.
4.      Follow the word go to verb-verb-specific. Eg: Chriswent swimming the day before yesterday.
5.      Following expressions. Eg: She is lying on the bedwatching TV.
6.      Follow the prepositional object, such as: to be used to,to be accustomed to, object to, look forward to, toconfess, to take to. Eg: I object to doing that, Emileconfess to stealing that cheese.
7.      Forming noun phrase (phrase in the form of a noun).Eg: reading book.


INFINITIVES

Infinitives are a form of "to" is added to the verb.
Its functions are as follows:
1.      As the subject. Eg: To sing is hard for a person like me.
2.      Explain the purpose of. Eg: Simon comes here just tosee you.
3.      For passive sentences. Eg: I was told to be mature.
4.      After an object is the perpetrator. Eg: Brian asked me to listen to him closely.

GERUND AND INFINITIVE DIFFERENCE
Follow a particular verb "different"
-         - Verbs followed by gerund: • avoid, admit, anticipate,appreciate, continue, detest, deny, delay, enjoy, excuse,forgive, finish, fancy, keep, mind, postpone, prevent, risk, resist.
-         - Whereas, the verb infinitive followed: -ask, allow, advice,beg, decide, expect, hope, intend, invite, instruct, learn,mean, need, purpose, promise, want, permit, warn,would like, teach, tell, urge.

In terms of the Prepositional Object: (To be) used to
When the infinitive, for example:
-          -I used to cry everynight. Then it's the old habits, the "I" is not cryingevery night anymore.
-          -Whereas in the gerund, for example: I'm used to cryingevery night. Then it's a habit until now, the "I" until now still love cry every night.

Note that for we wear to be gerund, infinitive and fornot.
The Difference Of Meaning
There is a verb to be followed by ing (gerund) orbegins to (infinitive) is no different meaning (so we can be free use). IE: advise, begin, continue, dislike, hate,intend, like, love, prefer, propose, start.
But there are words that when used in gerund formdifferent meanings with which it will be in the form ofinfinitive, i.e. forget, remember, stop, regret. Example:
-         - I forget cooking a bowl of soup for you (the "I" forget if she had to cook the soup for "you")
-         - I forget to cook a bowl of soup for you (the "I" forget,and yet cooking soup to "you")
-          -The chef's cooking stops (the "chef" stop Cook)
-          -The chef stops to cook (the "chef" stops for cooking)