Kamis, 11 Juni 2015

Heboh Beras Plastik ( Tinjauan dari pelindung hak asasi rakyat )

Nama                    : Putri Juliana
Kelas                     : 2EA27
NPM                      : 17213013
Tugas                    : Softskill – Heboh Beras Plastik ( Tinjauan dari pelindung hak asasi rakyat )

Belakangan ini kita dikejutkan beredarnya beras plastik. Informasi tersebut memang awalnya beredar di media sosial, tetapi kemudian juga muncul di portal berita, media elektronik, dan media cetak. Berita beras plastik pun langsung menarik perhatian publik dan pemerintah.
Beredarnya beras plastik menjadi heboh setelah muncul pengakuan Dewi Septiani (29), pedagang nasi uduk dan bubur ayam di rumah toko (ruko) GT Grande, Kota Bekasi. Beras plastik yang dimasak tidak hancur menjadi bubur. Sedangkan beras plastik yang dimasak menjadi nasi saat dimakan menyebabkan perut sakit. Beras tersebut dibelinya di Pasar Mutiara Gading Timur, Kota Bekasi.
Bagi kita setidaknya ada tiga hal yang patut dicermati terkait beredarnya beras plastik.
Pertama, motivasi ekonomi untuk menangguk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan berbuat curang. Dalam sistem ekonomi pasar seperti sekarang ini, sesama pedagang bisa bersaing secara bebas. Tak jarang kecurangan dilakukan dengan cara mengoplos beras. Perbuatan curang yang biasa dilakukan adalah mencampur beras kualitas sedang dengan beras berkualitas rendah.
Porsi beras berkualitas rendah tentu lebih banyak, sehingga dengan harga jual sedikit lebih mahal, pedagang pun menangguk untung. Dengan asumsi harga beras berkualitas rendah Rp 6.000 per kilogram, kemungkinan harga beras plastik jauh lebih murah, sehingga bila dicampur dengan beras berkualitas sedang, laba yang diraup pedagang pasti jauh lebih banyak.
Kedua, upaya pengalihan isu oleh mafia beras dan mafia gula. Seperti diketahui, sejumlah media massa beramai-ramai menyoroti keberadaan mafia beras dan gula. Sebutan mafia beras dan gula kembali menjadi populer menyusul tekad pemerintah menghentikan impor beras dan gula mulai tahun ini. Pemerintah pun mempersempit ruang gerak mafia beras dan gula.
Pemberitaan yang bertubi-tubi tentang praktik mafia beras dan gula, pasti mengusik mereka. Pemerintah pun tak bisa lagi bermain-main memberantas praktik mafia bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk mengalihkan perhatian media dan publik, kasus beras plastik pun dimunculkan. Diharapkan kasus beras plastik dan mungkin kasus-kasus lain yang diembuskan nanti, bisa membuat mafia kembali leluasa melobi pihak-pihak tertentu agar membuka keran impor beras dan gula. Keuntungan triliunan rupiah setiap bulan dari impor beras dan gula tetap bisa dinikmati, sementara rakyat terpaksa membelinya dengan harga yang semakin mahal.
Ketiga dan yang paling menakutkan adalah langkah sistematis meracuni rakyat Indonesia. Hal inilah yang paling mengkhawatirkan kita.
Sesungguhnya selama ini makanan sebagian rakyat telah diracuni formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya. Bahan makanan dan makanan jadi yang dijual di pasar-pasar tradisional serta di jalan-jalan di depan sekolah tak benar-benar sehat.
Masih cukup banyak bahan makanan dan makanan “beracun” yang beredar di pasaran. Kehadiran beras plastik menambah panjang daftar makanan “beracun” yang beredar di pasaran. Dalam jangka pendek, makanan “beracun” dalam tubuh akan menimbulkan berbagai gangguan penyakit. Sedangkan dalam jangka panjang, kualitas generasi bangsa yang dicekoki makanan “beracun” pasti akan menurun dan sulit bersaing dengan sumber daya manusia (SDM) negara-negara lain.
Kita mengapresiasi instansi pemerintah yang bergerak cepat menangani kasus beras plastik. Polisi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Kota Bekasi, serta Kementerian Perdagangan, langsung turun tangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diharapkan segera terlibat untuk memastikan sejauh mana efek negatif beras plastik bila dikonsumsi manusia.
Sejalan dengan itu, kita mendesak Bea Cukai, yang dibantu aparat Kepolisian serta intelijen, menelusuri asal-usul beras plastik, sekaligus mengungkap jaringannya. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mengimpor beras plastik. Dengan demikian dapat dipastikan beras plastik yang beredar merupakan barang selundupan.
Oleh karena itu, Bea Cukai, aparat Kepolisian, dan unsur TNI di wilayah perbatasan, harus bisa menutup jalur penyelundupan lewat laut dan juga jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan, serta memperketat pemeriksaan barang di pelabuhan. Selanjutnya, pedagang, pemasok, dan penyelundup beras plastik mesti diproses hukum.
Kita pun berharap masyarakat tak segan melapor ke aparat setempat bila menemukan beras plastik dan makanan berformalin atau mengandung bahan-bahan kimia berbahaya. Keberanian masyarakat yang ditunjang kerja cepat aparat diharapkan dapat meminimalisasi beredarnya bahan makanan “beracun”.
 Isu beras plastik telah membuat warga menjadi waswas. Beras plastik dari China awalnya ramai di sosial media, lalu menjalar ke sejumlah negara.
Awalnya, beredar sebuah video di Youtube yang menayangkan pembuatan beras palsu terbuat dari plastik.
Berikut kronologisnya:
Beredar di Youtube
Awal Mei, dunia maya dihebohkan oleh postingan video di Youtube. Video itu berisi cara pembuatan beras palsu terbuat dari bahan sitentik.
Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara pun dihebohkan oleh beras palsu asal China. Selain meresahkan di China, penjualan beras plastik tersebut sudah menjalar ke berbagai tempat di India. Beras palsu tersebut terbuat dari bahan campuran kentang, ubi jalar, dan resin sintetis industri alias plastik.
Temuan di Bekasi
Salah satu warga Bekasi, Dewi Septian, curiga atas beras yang dibelinya. Beras yang dimasaknya sebagai bubur tidak matang seperti biasa, melainkan sebagian masih berbentuk bulir beras.
Lalu dia memposting foto temuannya itu di sosial media, Instragram, Senin pada 19 Mei. Dia menyandingkan beras asli dan beras yang menurutnya adalah beras plastik. Selain itu dia juga memajang hasil masakannya yang berasal dari beras asli dan yang diduga palsu.
Dewi yang merupakan penjual bubur ayam dan nasi uduk itu membeli beras di dekat rumahnya pada Rabu, 13 Mei.
Dia mengaku, telah mengirimkan email ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan temuannya tersebut. Namun email itu, hingga kini belum direspons.
Kemudian, pada Selasa siang Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Jawa Barat dan pihak Mapolsek Bantargebang, Bekasi, menelusuri pasar tempat Dewi membeli beras.
Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan meminta agar masyarakat tidak resah dan menanti hasil uji laboratorium untuk memastikan beras tersebut asli atau palsu.
Selasa sore, Toko S, tempat di mana Dewi biasa membeli beras pun telah ditutup sementara selama penyidikan berlangsung.
Akibat Isu Beras Plastik, Program Beras Fortifikasi Kena Getahnya
Gara-gara isu beras plastik, beras fortifikasi atau beras yang diperkaya nutrisi ditolak di Karawang, Jawa Barat. Beras itu dianggap sama dengan beras plastik.

Peneliti beras dan pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Slamet Budijanto, melaporkan kasus itu saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (26/5/2015).

Jadi dampak isu beras plastik ini benar-benar-benar luar biasa, sampai semua dianggap beras plastik. Beras fortifikasi sebenarnya adalah beras yang dicampur dengan premix kernel. Premix itu sendiri terbuat dari beras yang dihancurkan dan ditambahkan dengan nutrisi seperti vitamin A, vitamin B, zat besi, dan lainnya.

Dalam kasus beras fortifikasi di Karawang, nutrisi utama yang ingin ditambahkan adalah zat besi. Penambahan zat besi terkait dengan masalah nutrisi bangsa.

37 persen anak kita kekurangan zat besi. Itu dapat berakibat pada pertumbuhan lambat dan terhambatnya perkembangan kognisi. Pemerintah bersama Institut Pertanian Bogor berusaha mengenalkan beras fortifikasi tersebut kepada masyarakat di Karawang.

Tapi gara-gara beras plastik itu, program beras fortifikasi ditolak. Premix kernel yang ditambahkan di beras dianggap bahan buatan yang membahayakan. Padahal, beras fortifikasi lazim digunakan oleh Filipina dan sejumlah negara di Afrika.

Baru-baru ini, Singapura malah menyatakan sudah memproduksi premix kernel sendiri dan bisa secara mandiri dicampur oleh warga negaranya.

Doktor bidang pangan lulusan Jepang itu mengajak masyarakat untuk kritis dalam isu beras plastik. Plastik menurutnya tak mungkin bercampur dengan beras. Kalau mual dan pusing, jangan langsung menduga bahwa hal itu disebabkan beras plastik. Sebagian besar masalah sakit setelah makan itu sebenarnya masalah sanitasi.

Tahun Ini, Niscaya Indonesia tak Impor Beras
Bulog sudah memastikan stok beras aman hingga Ramadhan walau konsumsi beras saat bulan tersebut akan mengalami pelonjakan. Namun, pemerintah tentu akan melakukan cara untuk memenuhi kebutuhan pasca Ramadhan jika stok beras banyak dijual pada bulan tersebut.

“Kalau menurut saya niscaya Indonesia tidak mengimpor beras tahun ini,” kata pengamat ekonomi pertanian, Dwi Andreas Santosa kepada ROL, Senin (8/6). Menurutnya, jika memang perlu diimpor juga tidak masalah namun jangan dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, sesuai data-data yang dimiliki, Indonesia tidak mungkin menghindari untuk tak mengimpor beras untuk memenuhi stoknya. Oleh karena itu menurutnya, impor beras memang harus dilakukan apalagi konsumsi pada Ramadhan pasti mengalami peningkatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, impor beras dilakukan untuk memenuhi stok setelah Ramadhan yang akan menuju akhir tahun juga. Menurutnya, biasanya akhir tahun hingga awal tahun konsumsi beras juga meningkat dan dikhawatirkan stok beras yang sudah banyak berkurang sejak Ramadhan tidak akan memenuhi kebutuhan beras tersebut.

“Impor beras harus dilakukan dan itu juga jumlahnya tidak sedikit untuk memenuhi kembali stok beras yang harus stabil. Ya mungkin sekitar di atas 1 juta ton lah, atau sekitar 1 sampai 1,5 juta ton tapi bukan dalam jangka waktu dekat ini,” jelas Dwi.

Ini Langkah Pemerintah Agar Beras Plastik tak Beredar di Indonesia
Setelah melakukan uji laboratorium atas beras yang diduga beras palsu, pemerintah memastikan bahwa beras itu bukan beras sintetis dan tidak mengandung plastik.

Tapi, bukan berarti tidak ada langkah lanjutan atas isu yang sempat membuat penjualan beras di pasar-pasar tradisional anjlok– sesuai klaim pedagang–itu.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berencana mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang perizinan beras kemasan bermerek. Untuk mencegah agar kasus beras sintetis tidak muncul lagi.

Lewat peraturan menteri perdagangan (permendag), pemerintah bakal mewajibkan semua yang melakukan pengemasan dan pendistribusian atau perdagangan beras kemasan mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha terdaftar beras.

Dengan begitu, pemerintah bisa tahu semua pemain di bidang perberasan, jenis beras yang dikemas, maupun asal usul berasnya. Ya, kasus beras sintetis mengungkap fakta tentang kelemahan pemerintah dalam pengawasan beras kemasan.

Pemerintah selama ini tidak memiliki data soal merek beras yang beredar di pasaran. Padahal, jumlahnya mencapai ratusan merek. Alhasil, pemerintah pun lumpuh dan tidak bisa langsung mengecek beras yang disinyalir beras sintetis itu produknya siapa dan siapa yang memproduksi.

Ke depan, dengan permendag itu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mendata semua merek beras yang ada di pasar.

“Dengan aturan tersebut, kami akan fokus pada distribusi dan kejelasan produk beras,” tegas menteri yang juga punya perusahaan pengemas beras ini. Selain aturan yang memperketat perizinan beras kemasan, beleid lain yang akan terbit juga memberikan wewenang bagi Kemdag menetapkan kebijakan harga komoditas utama.

“Juga mengelola stok dan logistik serta ekspor impor bahan pangan,” ungkap Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Peraturan itu produk turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang sejauh ini masih di meja Presiden menunggu pengesahan. Yang pasti, pemerintah bisa menentukan harga maksimal barang kebutuhan pokok.
Referensi :

Sanksi FIFA terhadap PSSI ( Tinjauan dari sisi hak pemain dan penonton sepak bola )

Nama                    : Putri Juliana
Kelas                     : 2EA27
NPM                      : 17213013
Tugas                    : Softskill – Sanksi FIFA terhadap PSSI ( Tinjauan dari sisi hak pemain dan penonton sepak bola )

FIFA menyatakan, mereka akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan PSSI apabila Indonesia memenuhi sejumlah syarat, diantaranya PSSI kembali diberi wewenang untuk mengelola urusannya secara independen.
Menurut pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf, pernyataan FIFA itu berarti Kemenpora harus mengoreksi surat keputusan pembekuan PSSI pimpinan La Nyalla.
"Itu 'kan berarti kepengurusan terakhir PSSI (yang dibekukan Kemenpora) yang tidak diakui itu. Pada akhirnya memang harus kembali ke PSSI," kata Andi Bachtiar.
Di sinilah, menurutnya, Kemenpora tetap perlu melakukan dialog dengan PSSI yang lama. "Kemenpora bisa apa, kalau tanpa PSSI. Mereka mau pakai wasit asing, tetap saja haeus melalui PSSI."
Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas menyelenggarakan Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi di Indonesia dengan sistem yang transaparan dan bersih.Staf Khusus Menpora, Zainul Munasichin
Tetapi usulan Andi Bachtiar ini sepertinya tidak ditanggapi positif oleh Kemenpora. .Kementerian Pemuda dan olah raga, menurut staf khusus Menpora, Zainul Munasichin, justru akan membekukan kepengurusan PSSI yang lama pimpinan La Nyalla.
Kemenpora juga akan membentuk pengurus sementara PSSI yang nantinya berperan menggelar kongres untuk memilih pengurus PSSI yang baru.
"Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas menyelenggarakan Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi di Indonesia dengan sistem yang transaparan dan bersih," kata Zainul Munasichin kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).
BBC Indonesia telah mencoba menghubungi sejumlah pimpinan PSSI pimpinan La Nyalla melalui telepon genggamnya, tetapi belum mendapatkan tanggapan balik.

Isi surat sanksi fifa terhadap pssi:
Dasar hukuman tersebut adalah ada pelanggaran statuta FIFA, yaitu intervensi pemerintah. Hukuman kepada PSSI, yang notabene adalah anggota FIFA, adalah skorsing sampai batas waktu yang tidak disebutkan.

Berikut ini terjemahan lengkap surat FIFA tersebut, yang dikirimkan melalui faksimile -- dan beberapa jam kemudian dikonfirmasi lewat situs resmi badan sepakbola dunia tersebut:


FAKSIMILI
KARIM Azwan
Sekretaris Umum
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia

No Faks: +62 21 573 4386

Zurich, 30 Mei 2015


Keputusan Komite Eksekutif FIFA: Penangguhan PSSI

Yang terhormat Sekretaris Jenderal,

Pada 18 Februari 2015, PSSI memberi tahu FIFA bahwa Indonesian Super League (ISL) sudah ditangguhkan karena Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) --sebuah badan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga-- memberlakukan kriteria tertentu pada klub-klub ISL supaya tetap berhak ikut kompetisi. Secara khusus, BOPI mencegah dua klub (Arema dan Persebaya) untuk mengikuti di ISL, dengan menyatakan bahwa keduanya tidak memenuhi kriteria lisensi dari BOPI. PSSI kemudian memberi tahu FIFA bahwa kedua klub memenuhi kriteria lisensi dari PSSI. Pada 19 Februari 2015, kami memberi tahu PSSI bahwa tindakan yang diambil BOPI melanggar pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA dan meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum 23 Februari 2015. Pada 23 Februari 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa musim akan dimulai pada 4 April 2015.

Musim ISL dimulai pada 4 April 2015 dan memasukkan dua klub yang dilarang BOPI ikut berkompetisi. Pada 8 April 2015, BOPI menulis surat kepada PSSI dan mengancam untuk menjatuhkan hukuman kalau mereka terus menjalankan ISL. Pada 12 April 2015, Komite Eksekutif PSSI memutuskan menghentikan ISL sampai setelah pemilihan ketua umum PSSI dilaksanakan pekan berikutnya pada 18 April 2015. Pada 18 April 2015, Kongres PSSI memilih Komite Eksekutif baru (La Nyalla Mahmud Mattalitti, Hinca Pandjaitan, Erwin Dwi Budiawan, Lasiya, Robertho Rouw, Tony Apriliani, Djamal Aziz, Diza Rasyid Ali, Zulfadli, Husni E Hasibuan, Dodi Reza Alex Noerdin, Gusti Randa, Reva Deddy Utama, Johar Lin Eng, Hadiyandra). Laporan diserahkan kepada AFC (yang wakilnya datang) dan PSSI menyatakan bahwa Kongres PSSI sudah berlangsung lancar dan sesuai Statuta PSSI, dan tidak ada kekurangan hal-hal yang prosedural.

Pada 22 April 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa kementerian telah mengambil tindakan menjelang Kongres PSSI (17 April 2015). Ini kemudian dikonfirmasi oleh surat dari menteri kepada kami tertanggal 22 April 2015. Langkah yang diambil oleh menteri termasuk:

- Pembentukan tim transisi untuk menggantikan PSSI; dan
- Pemberian tanggung jawab tim nasional Indonesia dan semua kompetisi di bawah PSSI kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Pada 4 Mei 2015, FIFA menginformasikan kepada PSSI bahwa semua tindakan yang diambil kementerian (atau badan di bawahnya) yang menempatkan PSSI pada pelanggaran pasal 13 dan 17 Statuta FIFA harus ditarik sebelum 29 Mei 2015, kalau tidak masalah tersebut akan dirujuk ke badan FIFA yang sesuai untuk mempertimbangkan hukuman. Pada 20 Mei 2015 kementerian mengabarkan kepada FIFA bahwa posisinya tidak berubah, dan mencoba menjelaskan keputusannya dan meminta bertemu dengan FIFA dalam waktu singkat di tengah pekan Kongres FIFA. Pada 22 Mei 2015, FIFA mengingatkan kementerian soal surat mereka tertanggal 18 Februari 2015 dan 4 Mei 2015, dan juga memberi deadline pada mereka. Diinformasikan pula tidak memungkinan FIFA bertemu mereka di tengah Kongres FIFA karena pemberitahuannya mendadak. PSSI menyajikan laporan akhir kepada FIFA tertanggal 29 Mei 2015 yang mengonfirmasi bahwa kementerian belum menarik keputusan tersebut.

Sesuai dengan korespondensi FIFA tertanggal 4 Mei 2015, hal tersebut dirujuk kepada Komite Eksekutif FIFA dan dibahas pada pertemuannya pada 30 Mei 2015. Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa kementerian (atau badan di bawahnya) melakuan intervensi terhadap pengelolaan aktivitas sepakbola PSSI dalam pelanggaran serius terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Dalam hal ini, kami menginformasikan bahwa Komite Eksekutif FIFA memutuskan, sesuai dengan pasal 14 paragraf 1 dari Statuta FIFA, bahwa:

PSSI diskors, berlaku segera sampai PSSI bisa memenuhi kewajibannya di bawah pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Secara khusus, hukuman hanya akan dicabut jika:

- Komite Eksekutif PSSI yang terpilih bisa mengelola urusan PSSI secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan di bawahnya).;
- tanggung jawab tim nasional Indonesia dikembalikan di bawah kewenangan PSSI;
- tanggung jawab untuk semua kompetisi PSSI dikembalikan di bawah kewenangan PSSI atau liga di bawahnya; dan
- semua klub yang dilisensi PSSI di bawah aturan lisensi PSSI bisa berkompetisi di kompetisi PSSI.

Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak keanggotannya (pasal 12 ayat 1 Statuta FIFA) dan semua tim Indonesia (nasional atau klub) dilarang terlibat kontak olahraga secara internasional, termasuk berpartisipasi di kompetisi FIFA dan AFC (khususnya pasal 14 ayat 3 dari Statuta FIFA). Hukuman untuk PSSI juga mengakibatkan mereka dan ofisial tidak akan mendapatkan program pengembangan FIFA atau AFC, pendidikan, atau pelatihan selama masa hukuman. Akhirnya, Komite Eksekutif FIFA mencatat bahwa tim nasional Indonesia berkompetisi di SEA Games 2015 di Singapura. Dalam dasar pengecualian dan meskipun dihukum, Komite Eksekutif FIFA memutuskan bahwa tim nasional Indonesia boleh terus berpartisipasi di SEA Games sampai selesai.

Kami berterima kasih untuk perhatian dan kiranya meminta Anda untuk meneruskan keputusan ini kepada pihak terkait dan semoga permasalahan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga hukuman bisa dicabut.

Salam hormat,
FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION

Jerome Valcke
Sekretaris Jenderal
Cc: AFC

7 dampak buruk hukuman FIFA terhadap PSSI :
Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi menjatuhkan hukumannya pada PSSI. Induk organisasi sepak bola Indonesia tersebut dicoret dari daftar keanggotaan FIFA karena dianggap telah melanggar pasal 13 dan 17 dalam statua.

Kedua pasal tersebut menyinggung soal intervensi pemerintah terhadap organisasi sepak bola dalam negeri. FIFA meminta bahwa organisasi sepak bola harus berdiri secara independen. Namun kenyataannya, PSSI dibekukan oleh Kemenpora RI dan untuk sementara, urusan sepak bola Tanah Air menjadi tanggung jawab Tim Transisi.

FIFA resmi memberikan hukuman ke dunia sepak bola Indonesia pada 30 Mei 2015 lalu. Mereka baru akan mencabut hukuman itu jika PSSI dan Kemenpora sudah menyelesaikan masalahnya.

Kasus ini tentunya menggemparkan jagat sepak bola dunia khususnya Asia. AFC selaku induk organisasi sepak bola kawasan Asia menyebut Indonesia mengalami banyak kerugian akibat sanksi ini.

Berikut, dampak buruk hukuman yang diterima Indonesia versi AFC:

1. Dikeluarkan dari Kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019
Karena hukuman ini, tim nasional Indonesia dipastikan keluar dari babak kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019. Itu artinya, tim Merah Putih dipastikan gagal memanfaatkan peluang untuk mengikuti dua turnamen bergengsi tersebut.

2. Dikeluarkan dari Ajang Piala Asia U-16 dan U-19
Hukuman FIFA terhadap PSSI tak hanya berimbas pada tim nasional senior. Timnas Indonesia U-16 dan U-19 juga terkena dampak dari hukuman ini. Tim asuhan Fachry Husaini dipastikan absen berlaga di pentas internasional.

3. Dikeluarkan dari Turnamen Regional Wanita AFC U-14
Timnas wanita Indonesia dicoret dari keikutsertaannya di Turnamen Regional AFC U-14. Perubahan ini akan mempengaruhi jadwal pertandingan di grup A. Sebelumnya turnamen ini akan dimulai pada 20 Juni 2015. Namun karena pencoretan Indonesia, laga di grup A bakal dimulai pada 23 Juni 2015.

4. Dikeluarkan dari Babak Kualifikasi Futsal Wanita AFC 2015
Dampak hukuman ini juga berimbas pada timnas futsal Indonesia. Timnas wanita Indonesia dipastikan gagal bermain di Babak Kualifikasi Futsal AFC 2015


5. Dikeluarkan dari Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF)
Rencana Indonesia mengirim wakil Timnas futsal ke kejuaraan internasional juga dipastikan gagal. AFC tidak mengizinkan skuat Garuda mengikuti Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF).

6. Persipura Jayapura Dikeluarkan dari AFC Cup 2015
Kalah tanpa bertanding, itulah yang dialami Persipura Jayapura. Mereka yang tadinya dijadwalkan menghadapi Pahang FA di babak 16 besar AFC Cup, harus menerima keputusan walk out (WO) karena gagal menggelar pertandingan.

7. Pengembangan Sepak Bola
Indonesia dipastikan tidak bisa mendapatkan program pengembangan dari AFC dan FIFA. Program itu mencakup kursus kepelatihan dan seminar berlisensi C.


Referensi :
http://bola.kompas.com/

http://sport.detik.com/sepakbola/read/2015/05/30/212743/2929662/76/ini-isi-surat-sanksi-fifa-terhadap-pssi

Selasa, 09 Juni 2015

Tugas Softskill - KEMELUT DI GOLKAR ( Tinjauan dari sisi hukum )

Nama             : Putri Juliana
Kelas              : 2EA27
NPM               : 17213013
Kemelut Di Golkar ( Tinjauan dari Sisi Hukum )
Pertarungan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono ini nampaknya belum juga menemui jalannya, dan justru semakin meruncing kepada perpecahan. Pasca sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh senior golkar Prof Muladi, ditambah lagi dengan adanya surat keputusan dari Menkum-Ham belum juga mampu menghentikan pertarungan kedua belah kubu, dan justru membuat kubu Ical semakin meradang, dan membuat upaya benturan politik semakin meluas.
Pasca munculnya surat keputusan dari Menkum Ham kubu Ical tidak berdiam diri, dengan sigap dan gerak cepat mengumpulkan DPD I dan II yang diklaim oleh pihaknya dihadiri sekitar 400 orang yang bertajuk rapat konsultasi nasional. Pada situasi yang lain juga pertarungan antara kedua kubu semakin panas, sebagaimana wawancara langsung di salah satu stasiun tv kubu Ical yang diwakili oleh Ali Muchtar Ngabalin dan KubuAgung yang diwakili oleh Yoris Raweyai. Dalam wawancara tersebut mereka saling tuding bahwa munas mereka lah yang paling sah, dan munas lainnya “abal-abal”, dan kemudian dari wawancara itu berbuntut panjang sampai terjadi pemukulan oleh orang yang tidak dikenal kepada Ali Muchtar Ngabalin saat menghadiri gelar pertemuan di hotel Sahid.
Konsolidasi yang digelar oleh kubu Ical menyepakati bahwa pihak Ical akan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat tentang keabsahan dualisme kepengurusan ini. Pada situasi yang lain, pihak koalisi KMP yang diwakili oleh Akbar Tanjung dan Amien Rais pun turun gunung untuk menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah (menkum Ham) diberbagai media. Mereka menandaskan bahwa pemerintah sesegera mungkin menghentikan intervensinya kepada Partai Politik yang tengah berkemelut (Golkar dan PPP), dan memberikan kekeluasaan kepada Partai Politik untuk menyelesaikan kemelutnya. Selain langkah upaya hukum yang ditempuh, mereka juga menempuh jalur politik dengan mengelindingkan isu akan mengajukan hak angket via komisi III untuk menyelidiki keputusan menkum Ham mengenai pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Jika kubu Ical sibuk untuk melakukan counter atas keputusan yang disampaikan oleh MenkumHam, maka hal berkebalikan dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Karena merasa telah mendapatkan pengakuan secara yuridis atas kepengurusannya di Golkar dari MenkumHam, mereka langsung mengelar berbagai pertemuan, baik untuk melakukan konsolidasi maupun safari politik untuk mendapatkan legitimasi dari pihak eksternal. Langkah Agung Laksono konsolidasi dilakukan untuk kembali menata ulang dan melakukan restrukturisasi organisasi baik di level DPD I dan DPD II, hingga tidak segan-segan melakukan pengantian kepengurusan yang dianggap tidak berpihak dengan kepengurusan Agung Laksono. Untuk membangun legitimasi publik atas keabsahan kepengurusannya, pihak agung laksono langsung melakukan safari politik ke Nasdem sekaligus menegaskan bahwa Golkar akan segera merapat ke KIH.
Apa yang akan terjadi di kemudian hari JIka Terus Konflik?
Konflik politik yang tidak kunjung selesai ini sejatinya telah menggerus banyak tenaga, baik di internal partai Golkar maupun masyarakat. Rasanya susah sekali untuk move on dan segera fokus untuk membangun bangsa. Bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dalam tubuh Golkar jika terjadi secara berlarut-larut dan bisa saja Golkar akan tertinggal momentum penting Pilkada langsung. Keberadaan Golkar di daerah yang masih kuat dan perpecahan yang terjadi di tingkat kepengurusan DPP akan mengobrak-abrik soliditas partai di level daerah. Sudah barang tentu jika hal ini terjadi maka Golkar akan tidak dapat apa-apa dalam level pertarungan di Daerah.
Pada level Nasional pun saya kira akan terjadi hal yang sama, perpecahan kepengurusan ini akan berdampak pada soliditas fraksi golkar di senayan, dengan demikian Golkar akan kembali gigit jari karena tidak akan mendapatkan apa-apa dari pertarungan ini. Justru yang akan di untungkan adalah partai-partai seperti hal nya Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan lain-lainnya. Selain itu, dari upaya memperoleh kemenangan dari pertarungan ini akan membuat konsentrasi dan fokus partai Golkar dalam capaian target partai dalam berbagai pemilu baik Pilkada maupun nasional akan terjadi penurunan secara drastis, hal ini dikarenakan energi mereka telah habis terkuras dalam pertarungan internal, juga akan kesulitan untuk mengkonsolidasi perpecahan di daerah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa perolehan suara partai golkar akan anjlok sebagaimana nasib yang dialami partai Demokrat pada pemilu yang lalu, dan akan ditinggalkan oleh konstituennya pada saat mendatang.
Sebagai partai yang besar dan telah kenyang bermain dalam pangung politik, seharusnya mereka sesegera mungkin bisa keluar dari kemelut ini. Berlarut-larutnya konflik ini tidak akan membawa keuntungan bagi partai, namun hanya memuaskan hasrat politik sebagian orang saja dalam upayanya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Capain partai golkar yang pasca reformasi hingga kini tetap dinobatkan sebagai partai terbesar diantara PDIP dan lainnya, seharusnya disadari sebagai sebuah kepercayaan masyarakat yang harus tetap dijaga dengan baik. Bukan justru berkonflik untuk berebut kekuasaan didalam, yang justru akan membawa dampak kerugian bagi partai sendiri.
Pilihan Strategis bagi Golkar ke Depan

Disadari atau tidak, sesungguhnya vonis Majelis Hakim Partai Golkar – beranggotakan 4 orang hakim – tidak ganjil — menerima sebagian permohonan kedua kubu yang berselisih itu, adalah keputusan yang cerdik dan cerdas. Vonis itu seperti membuang begitu saja bola panas ke Kemenkumham, selaku lembaga hukum positif. Mahkamah partai, berupaya menggunakan palu pemerintah, untuk memutuskan pemenangnya. Keputusan seri atau sama kuat ini, sesungguhnya tidak memberi surprise apa-apa bagi pemerintahan Jokowi.

Begitu juga terhadap wakilnya, Jusuf Kalla. Kecuali itu, vonis ini menambah lamanya waktu penyelesaian konflik. Begitu juga terhadap peluang voice dan besar kecilnya dampak keuntungan dari suatu kemelut partai sekelas Golkar. Belum adanya keputusan final yang mengikat, menyebabkan energy para elite dan kadernya kian terkuras. Ini tak cuma hanya di pusat, melainkan juga di daerah.
Yasin Muhammad menjelaskan, keputusan MPG secara jelas menyatakan tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan. Karena itu jalan terbaik adalah dengan islah dan menggelar Munas rekonsiliasi untuk kembali bersatu dan membesarkan partai.

“Kubu ARB dan Agung Laksono harus menempuh jalan islah demi kebesaran Golkar,” sarannya.
Yasin menghimbau, para tokoh senior Golkar seperti Akbar Tandjung dan Jusuf Kalla, juga mantan Presiden BJ Habibie untuk ikut mendamaikan kedua kubu yang terus berseteru. “Jika konflik terus dikedepankan, Golkar yang akan merugi,” pungkas Yasin.

Mari kita bahas dalam ruang yang sempit ini, tentang untung dan ruginya partai Golkar, jika pengadilan tingkat kasasi MA, memenangkan salah satu pihak yang bertikai. Namun sebelum kita masuk pada bahasan itu, ada lebih baiknya, kita lihat tentang partai tua ini.

Golkar adalah partai besar, dengan segudang pengalaman di pemerintahan. Memiliki ketajaman visi dan sumber daya yang handal di perpolitikan tanah air. Banyak kalangan menilai, perpolitikan di Indonesia, tidak ada arti sama sekali, tanpa adanya partai Golkar. Kader-kader partai tua ini, adalah pembaharu, meski berada di lingkungan penguasa yang silih berganti. Itu sebabnya, kemelut yang terjadi di tubuh partai ini, menjadi hal yang menarik untuk disusupi. Apalagi Golkar di parlemen dan KMP, memiliki populasi yang relatif besar.

Memenangkan kubu ARB – akan memperkuat KMP di parlemen, meski Ketum Golkar tidak berada pada posisi puncak di KMP. Koalisi Merah Putih, menjadi alat kontrol yang efektif dan akurat, dan sewaktu-waktu bisa menjadi teman yang akrab, meski ini sulit. Tujuan lain KMP untuk menguasi kepala daerah tidak lagi efektif, setelah Perpu Pemilu direvisi atas tekanan rakyat. KMP dapat saja sewaktu-waktu jadi blunder politik, begitu kebijakkan pemerintah dihalang-halangi di parlemen. Namun KMP menjadi daya tawar yang menarik untuk Joko Widodo, untuk menjadi presidensial yang indenpenden, lepas dari kungkungan politik yang membesarkan dirinya.

Lalu dengan memberi kemenangan kepada kubu Agung Laksono, berarti membuka peluang bagi Golkar, untuk membangun citranya dirinya di mata rakyat. Cara ini dilakukan dengan melalui kadernya yang saat ini menjadi orang nomor dua di negeri ini. Posisi Jusuf Kalla sebagai Wapres, sangat strategis untuk membangun citra partai kuning ini kembali. Apalagi JK memiliki pengalaman sebagai orang nomor dua, saat menjadi Ketum Golkar. Ini tentu akan menimbulkan ancaman sebuah manuver politik yang menarik perhatian.

Posisi Golkar akan menjadi lebih baik, jika dia berada di lingkungan pemerintahan, dibandingkan harus berada di luar. Selain karena pengalaman, rakyat juga akan menjadi lebih mudah melihat Golkar dengan berbagai attitudenya, dibandingkan di parlemen. Walau di bawah panji-panji KMP, Golkar cs menguasai parlemen. Namun perjuangan Golkar lebih nyata terlihat oleh rakyat, dibandingkan harus berada di luar. Apalagi banyaknya kader partai kuning ini yang menjadi kepala daerah. Ini akan memberikan harapan perlindungan bagi kadernya di muka hukum.

Pilihan ketiga adalah – memerintahkan pimpinan hasil Munas Golkar priode 2009 – 2014 di Riau – bersama-sama dengan kubu Agung Laksono, untuk kembali menggelar Munas Golkar – lalu pemerintah (Kemenkumham) hadir sebagai wasitnya. Selama masa prosesi Munas, personel Kemenkumham tidak boleh tidur, walau sedetikpun.

Sumber :
http://www.kompasiana.com/aguslilik/babak-baru-kemelut-partai-golkar_552a10a2f17e612753d623d4