Minggu, 04 Oktober 2015
Definisi Pasar
NPM : 17213013
Keunggulan dari pasar
tradisional adalah dimana para pembeli dan penjual bertemu langsung untuk
melakukan suatu transaksi jual beli. Didorong pula dengan defenisi dari pasar itu
sendiri dimana pasar adalah suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam
satu lokasi dan melakukan transaksi jual beli baik itu barang ataupun jasa.
Sedangkan pada pasar modern tidak ditemukan pembeli dan penjual yang melakukan
transaksi jual beli secara langsung, yang ada hanyalah para pembeli melakukan
pembelian suatu barang dengan hanya memperhatikan harga yang telah tertempel
dalam kemasan atau label yang ada dari jenis barang yang telah ditentukan dan
membawanya langsung ketempat pembayaran dan membayar harga seperti yang telah
tertera pada kemasan, tidak ditemukan adanya proses tawar menawar dalam
transaksi jual beli seperti pada pasar tradisional. Tindakan ini merupakan
suatu nilai lebih untuk pasar tradisional dimana pembeli dan penjual dapat
melakukan proses tawar menawar barang yang akan dibeli oleh pembeli, mutu dari
barang yang akan dibeli dan yang terpenting menumbuhkan kesan akrab antara
pembeli dan penjual.
Pasar
modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar jenis ini penjual
dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label
harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan
pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga.
Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran,
daging, sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama. Contoh dari
pasar modern adalah pasar swalayan dan hypermarket, supermarket, dan
minimarket. Adapun keuntungan bertransaksi di pasar modern adalah
:
Saat ini jenis-jenis pasar dapat dibedakan dengan
beberapa kategori seperti jenis-jenis pasar menurut sifat dan waktu jadinya,
berdasarkan wujudnya, berdasarkan luas jangkauannya, berdasarkan hubungan
dengan proses produksi, berdasarkan struktur pasar. Berikut penjelasan dari
setiap jenis-jenis pasar seperti dibawah ini. a. Berdasarkan Sifat dan Waktu TerjadinyaBentuk pasar menurut sifat dan terjadinya dapat
dibedakan menjadi berikut.
Kamis, 11 Juni 2015
Heboh Beras Plastik ( Tinjauan dari pelindung hak asasi rakyat )
Nama :
Putri Juliana
Kelas : 2EA27
NPM :
17213013
Tugas : Softskill – Heboh Beras
Plastik ( Tinjauan dari pelindung hak asasi rakyat )
Belakangan ini kita
dikejutkan beredarnya beras plastik. Informasi tersebut memang awalnya beredar
di media sosial, tetapi kemudian juga muncul di portal berita, media
elektronik, dan media cetak. Berita beras plastik pun langsung menarik perhatian
publik dan pemerintah.
Beredarnya beras plastik menjadi heboh setelah muncul
pengakuan Dewi Septiani (29), pedagang nasi uduk dan bubur ayam di rumah toko
(ruko) GT Grande, Kota Bekasi. Beras plastik yang dimasak tidak hancur menjadi
bubur. Sedangkan beras plastik yang dimasak menjadi nasi saat dimakan
menyebabkan perut sakit. Beras tersebut dibelinya di Pasar Mutiara Gading
Timur, Kota Bekasi.
Bagi kita setidaknya ada tiga hal yang patut dicermati
terkait beredarnya beras plastik.
Pertama, motivasi ekonomi untuk menangguk keuntungan
sebanyak-banyaknya dengan berbuat curang. Dalam sistem ekonomi pasar seperti
sekarang ini, sesama pedagang bisa bersaing secara bebas. Tak jarang kecurangan
dilakukan dengan cara mengoplos beras. Perbuatan curang yang biasa dilakukan
adalah mencampur beras kualitas sedang dengan beras berkualitas rendah.
Porsi beras berkualitas rendah tentu lebih banyak,
sehingga dengan harga jual sedikit lebih mahal, pedagang pun menangguk untung.
Dengan asumsi harga beras berkualitas rendah Rp 6.000 per kilogram, kemungkinan
harga beras plastik jauh lebih murah, sehingga bila dicampur dengan beras
berkualitas sedang, laba yang diraup pedagang pasti jauh lebih banyak.
Kedua, upaya pengalihan isu oleh mafia beras dan mafia
gula. Seperti diketahui, sejumlah media massa beramai-ramai menyoroti
keberadaan mafia beras dan gula. Sebutan mafia beras dan gula kembali menjadi
populer menyusul tekad pemerintah menghentikan impor beras dan gula mulai tahun
ini. Pemerintah pun mempersempit ruang gerak mafia beras dan gula.
Pemberitaan yang bertubi-tubi tentang praktik mafia
beras dan gula, pasti mengusik mereka. Pemerintah pun tak bisa lagi
bermain-main memberantas praktik mafia bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk mengalihkan perhatian media dan publik, kasus
beras plastik pun dimunculkan. Diharapkan kasus beras plastik dan mungkin
kasus-kasus lain yang diembuskan nanti, bisa membuat mafia kembali leluasa
melobi pihak-pihak tertentu agar membuka keran impor beras dan gula. Keuntungan
triliunan rupiah setiap bulan dari impor beras dan gula tetap bisa dinikmati,
sementara rakyat terpaksa membelinya dengan harga yang semakin mahal.
Ketiga dan yang paling menakutkan adalah langkah
sistematis meracuni rakyat Indonesia. Hal inilah yang paling mengkhawatirkan
kita.
Sesungguhnya selama ini makanan sebagian rakyat telah
diracuni formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya. Bahan makanan dan makanan
jadi yang dijual di pasar-pasar tradisional serta di jalan-jalan di depan
sekolah tak benar-benar sehat.
Masih cukup banyak bahan makanan dan makanan “beracun”
yang beredar di pasaran. Kehadiran beras plastik menambah panjang daftar
makanan “beracun” yang beredar di pasaran. Dalam jangka pendek, makanan
“beracun” dalam tubuh akan menimbulkan berbagai gangguan penyakit. Sedangkan
dalam jangka panjang, kualitas generasi bangsa yang dicekoki makanan “beracun”
pasti akan menurun dan sulit bersaing dengan sumber daya manusia (SDM)
negara-negara lain.
Kita mengapresiasi instansi pemerintah yang bergerak
cepat menangani kasus beras plastik. Polisi, Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Koperasi (Disperindag) Kota Bekasi, serta Kementerian Perdagangan, langsung
turun tangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diharapkan segera
terlibat untuk memastikan sejauh mana efek negatif beras plastik bila
dikonsumsi manusia.
Sejalan dengan itu, kita mendesak Bea Cukai, yang
dibantu aparat Kepolisian serta intelijen, menelusuri asal-usul beras plastik,
sekaligus mengungkap jaringannya. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan
pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mengimpor beras plastik. Dengan
demikian dapat dipastikan beras plastik yang beredar merupakan barang
selundupan.
Oleh karena itu, Bea Cukai, aparat Kepolisian, dan
unsur TNI di wilayah perbatasan, harus bisa menutup jalur penyelundupan lewat
laut dan juga jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan, serta memperketat
pemeriksaan barang di pelabuhan. Selanjutnya, pedagang, pemasok, dan
penyelundup beras plastik mesti diproses hukum.
Kita pun berharap masyarakat tak segan melapor ke
aparat setempat bila menemukan beras plastik dan makanan berformalin atau
mengandung bahan-bahan kimia berbahaya. Keberanian masyarakat yang ditunjang
kerja cepat aparat diharapkan dapat meminimalisasi beredarnya bahan makanan
“beracun”.
Isu beras
plastik telah membuat warga
menjadi waswas. Beras plastik dari China awalnya ramai di sosial
media, lalu menjalar ke sejumlah negara.
Awalnya, beredar
sebuah video di Youtube yang
menayangkan pembuatan beras palsu terbuat dari plastik.
Berikut kronologisnya:
Beredar di Youtube
Awal Mei, dunia maya dihebohkan oleh postingan video di Youtube. Video itu berisi cara pembuatan beras palsu
terbuat dari bahan sitentik.
Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara pun dihebohkan oleh
beras palsu asal China. Selain meresahkan di China, penjualan beras plastik
tersebut sudah menjalar ke berbagai tempat di India. Beras palsu tersebut
terbuat dari bahan campuran kentang, ubi jalar, dan resin sintetis industri
alias plastik.
Temuan di Bekasi
Salah satu warga Bekasi, Dewi Septian, curiga atas beras yang
dibelinya. Beras yang dimasaknya sebagai bubur tidak matang seperti biasa,
melainkan sebagian masih berbentuk bulir beras.
Lalu dia memposting foto temuannya itu di sosial media,
Instragram, Senin pada 19 Mei. Dia menyandingkan beras asli dan beras yang
menurutnya adalah beras plastik. Selain itu dia juga memajang hasil masakannya
yang berasal dari beras asli dan yang diduga palsu.
Dewi yang merupakan penjual bubur ayam dan nasi uduk itu membeli
beras di dekat rumahnya pada Rabu, 13 Mei.
Dia mengaku, telah
mengirimkan email ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan
temuannya tersebut. Namun email itu, hingga kini belum direspons.
Kemudian, pada Selasa siang Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Jawa Barat dan pihak Mapolsek
Bantargebang, Bekasi, menelusuri pasar tempat Dewi membeli beras.
Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan meminta
agar masyarakat tidak resah dan menanti hasil uji laboratorium untuk memastikan
beras tersebut asli atau palsu.
Selasa sore, Toko S, tempat di mana Dewi biasa membeli beras pun
telah ditutup sementara selama penyidikan berlangsung.
Akibat Isu Beras Plastik, Program Beras Fortifikasi
Kena Getahnya
Gara-gara isu beras plastik, beras fortifikasi atau
beras yang diperkaya nutrisi ditolak di Karawang, Jawa Barat. Beras itu
dianggap sama dengan beras plastik.
Peneliti beras dan pangan dari Institut Pertanian
Bogor (IPB), Slamet Budijanto, melaporkan kasus itu saat berbincang dengan
Kompas.com, Selasa (26/5/2015).
Jadi dampak isu beras plastik ini benar-benar-benar
luar biasa, sampai semua dianggap beras plastik. Beras fortifikasi sebenarnya
adalah beras yang dicampur dengan premix kernel. Premix itu sendiri terbuat
dari beras yang dihancurkan dan ditambahkan dengan nutrisi seperti vitamin A,
vitamin B, zat besi, dan lainnya.
Dalam kasus beras fortifikasi di Karawang, nutrisi
utama yang ingin ditambahkan adalah zat besi. Penambahan zat besi terkait
dengan masalah nutrisi bangsa.
37 persen anak kita kekurangan zat besi. Itu dapat
berakibat pada pertumbuhan lambat dan terhambatnya perkembangan kognisi.
Pemerintah bersama Institut Pertanian Bogor berusaha mengenalkan beras
fortifikasi tersebut kepada masyarakat di Karawang.
Tapi gara-gara beras plastik itu, program beras fortifikasi
ditolak. Premix kernel yang ditambahkan di beras dianggap bahan buatan yang
membahayakan. Padahal, beras fortifikasi lazim digunakan oleh Filipina dan
sejumlah negara di Afrika.
Baru-baru ini, Singapura malah menyatakan sudah
memproduksi premix kernel sendiri dan bisa secara mandiri dicampur oleh warga
negaranya.
Doktor bidang pangan lulusan Jepang itu mengajak
masyarakat untuk kritis dalam isu beras plastik. Plastik menurutnya tak mungkin
bercampur dengan beras. Kalau mual dan pusing, jangan langsung menduga
bahwa hal itu disebabkan beras plastik. Sebagian besar masalah sakit setelah
makan itu sebenarnya masalah sanitasi.
Tahun Ini, Niscaya Indonesia tak Impor Beras
Bulog sudah memastikan stok beras aman hingga Ramadhan
walau konsumsi beras saat bulan tersebut akan mengalami pelonjakan. Namun,
pemerintah tentu akan melakukan cara untuk memenuhi kebutuhan pasca Ramadhan
jika stok beras banyak dijual pada bulan tersebut.
“Kalau menurut saya niscaya Indonesia tidak mengimpor beras tahun ini,” kata pengamat ekonomi pertanian, Dwi Andreas Santosa kepada ROL, Senin (8/6). Menurutnya, jika memang perlu diimpor juga tidak masalah namun jangan dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, sesuai data-data yang dimiliki, Indonesia tidak mungkin menghindari untuk tak mengimpor beras untuk memenuhi stoknya. Oleh karena itu menurutnya, impor beras memang harus dilakukan apalagi konsumsi pada Ramadhan pasti mengalami peningkatan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, impor beras dilakukan untuk memenuhi stok setelah Ramadhan yang akan menuju akhir tahun juga. Menurutnya, biasanya akhir tahun hingga awal tahun konsumsi beras juga meningkat dan dikhawatirkan stok beras yang sudah banyak berkurang sejak Ramadhan tidak akan memenuhi kebutuhan beras tersebut.
“Impor beras harus dilakukan dan itu juga jumlahnya tidak sedikit untuk memenuhi kembali stok beras yang harus stabil. Ya mungkin sekitar di atas 1 juta ton lah, atau sekitar 1 sampai 1,5 juta ton tapi bukan dalam jangka waktu dekat ini,” jelas Dwi.
“Kalau menurut saya niscaya Indonesia tidak mengimpor beras tahun ini,” kata pengamat ekonomi pertanian, Dwi Andreas Santosa kepada ROL, Senin (8/6). Menurutnya, jika memang perlu diimpor juga tidak masalah namun jangan dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, sesuai data-data yang dimiliki, Indonesia tidak mungkin menghindari untuk tak mengimpor beras untuk memenuhi stoknya. Oleh karena itu menurutnya, impor beras memang harus dilakukan apalagi konsumsi pada Ramadhan pasti mengalami peningkatan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, impor beras dilakukan untuk memenuhi stok setelah Ramadhan yang akan menuju akhir tahun juga. Menurutnya, biasanya akhir tahun hingga awal tahun konsumsi beras juga meningkat dan dikhawatirkan stok beras yang sudah banyak berkurang sejak Ramadhan tidak akan memenuhi kebutuhan beras tersebut.
“Impor beras harus dilakukan dan itu juga jumlahnya tidak sedikit untuk memenuhi kembali stok beras yang harus stabil. Ya mungkin sekitar di atas 1 juta ton lah, atau sekitar 1 sampai 1,5 juta ton tapi bukan dalam jangka waktu dekat ini,” jelas Dwi.
Ini Langkah Pemerintah Agar Beras Plastik tak Beredar
di Indonesia
Setelah melakukan uji laboratorium atas beras yang
diduga beras palsu, pemerintah memastikan bahwa beras itu bukan beras sintetis
dan tidak mengandung plastik.
Tapi, bukan berarti tidak ada langkah lanjutan atas
isu yang sempat membuat penjualan beras di pasar-pasar tradisional anjlok–
sesuai klaim pedagang–itu.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berencana
mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang perizinan beras kemasan bermerek.
Untuk mencegah agar kasus beras sintetis tidak muncul lagi.
Lewat peraturan menteri perdagangan (permendag),
pemerintah bakal mewajibkan semua yang melakukan pengemasan dan pendistribusian
atau perdagangan beras kemasan mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha terdaftar
beras.
Dengan begitu, pemerintah bisa tahu semua pemain di
bidang perberasan, jenis beras yang dikemas, maupun asal usul berasnya. Ya,
kasus beras sintetis mengungkap fakta tentang kelemahan pemerintah dalam
pengawasan beras kemasan.
Pemerintah selama ini tidak memiliki data soal merek
beras yang beredar di pasaran. Padahal, jumlahnya mencapai ratusan merek.
Alhasil, pemerintah pun lumpuh dan tidak bisa langsung mengecek beras yang
disinyalir beras sintetis itu produknya siapa dan siapa yang memproduksi.
Ke depan, dengan permendag itu, Kementerian
Perdagangan (Kemdag) akan mendata semua merek beras yang ada di pasar.
“Dengan aturan tersebut, kami akan fokus pada
distribusi dan kejelasan produk beras,” tegas menteri yang juga punya
perusahaan pengemas beras ini. Selain aturan yang memperketat perizinan beras
kemasan, beleid lain yang akan terbit juga memberikan wewenang bagi Kemdag
menetapkan kebijakan harga komoditas utama.
“Juga mengelola stok dan logistik serta ekspor impor
bahan pangan,” ungkap Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan. Peraturan itu produk turunan dari Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang
sejauh ini masih di meja Presiden menunggu pengesahan. Yang pasti, pemerintah
bisa menentukan harga maksimal barang kebutuhan pokok.
Referensi :
Sanksi FIFA terhadap PSSI ( Tinjauan dari sisi hak pemain dan penonton sepak bola )
Nama :
Putri Juliana
Kelas : 2EA27
NPM :
17213013
Tugas : Softskill – Sanksi FIFA
terhadap PSSI ( Tinjauan dari sisi hak pemain dan penonton sepak bola )
FIFA menyatakan, mereka akan mencabut sanksi dan memulihkan
keanggotaan PSSI apabila Indonesia memenuhi sejumlah syarat, diantaranya PSSI
kembali diberi wewenang untuk mengelola urusannya secara independen.
Menurut pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf, pernyataan
FIFA itu berarti Kemenpora harus mengoreksi surat keputusan pembekuan PSSI
pimpinan La Nyalla.
"Itu 'kan berarti kepengurusan terakhir PSSI (yang
dibekukan Kemenpora) yang tidak diakui itu. Pada akhirnya memang harus kembali
ke PSSI," kata Andi Bachtiar.
Di sinilah, menurutnya, Kemenpora tetap perlu melakukan
dialog dengan PSSI yang lama. "Kemenpora bisa apa, kalau tanpa PSSI.
Mereka mau pakai wasit asing, tetap saja haeus melalui PSSI."
Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas menyelenggarakan
Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi di Indonesia
dengan sistem yang transaparan dan bersih.Staf Khusus Menpora, Zainul
Munasichin
Tetapi usulan Andi Bachtiar ini sepertinya tidak ditanggapi
positif oleh Kemenpora. .Kementerian Pemuda dan olah raga, menurut staf khusus
Menpora, Zainul Munasichin, justru akan membekukan kepengurusan PSSI yang lama pimpinan
La Nyalla.
Kemenpora juga akan membentuk pengurus sementara PSSI yang
nantinya berperan menggelar kongres untuk memilih pengurus PSSI yang baru.
"Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas
menyelenggarakan Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi
di Indonesia dengan sistem yang transaparan dan bersih," kata Zainul
Munasichin kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).
BBC Indonesia telah mencoba menghubungi sejumlah pimpinan
PSSI pimpinan La Nyalla melalui telepon genggamnya, tetapi belum mendapatkan
tanggapan balik.
Isi surat sanksi fifa terhadap pssi:
Dasar hukuman tersebut
adalah ada pelanggaran statuta FIFA, yaitu intervensi pemerintah. Hukuman
kepada PSSI, yang notabene adalah anggota FIFA, adalah skorsing sampai batas
waktu yang tidak disebutkan.
Berikut ini terjemahan lengkap surat FIFA tersebut, yang dikirimkan melalui faksimile -- dan beberapa jam kemudian dikonfirmasi lewat situs resmi badan sepakbola dunia tersebut:
FAKSIMILI
KARIM Azwan
Sekretaris Umum
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
No Faks: +62 21 573 4386
Zurich, 30 Mei 2015
Keputusan Komite Eksekutif FIFA: Penangguhan PSSI
Yang terhormat Sekretaris Jenderal,
Pada 18 Februari 2015, PSSI memberi tahu FIFA bahwa Indonesian Super League (ISL) sudah ditangguhkan karena Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) --sebuah badan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga-- memberlakukan kriteria tertentu pada klub-klub ISL supaya tetap berhak ikut kompetisi. Secara khusus, BOPI mencegah dua klub (Arema dan Persebaya) untuk mengikuti di ISL, dengan menyatakan bahwa keduanya tidak memenuhi kriteria lisensi dari BOPI. PSSI kemudian memberi tahu FIFA bahwa kedua klub memenuhi kriteria lisensi dari PSSI. Pada 19 Februari 2015, kami memberi tahu PSSI bahwa tindakan yang diambil BOPI melanggar pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA dan meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum 23 Februari 2015. Pada 23 Februari 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa musim akan dimulai pada 4 April 2015.
Musim ISL dimulai pada 4 April 2015 dan memasukkan dua klub yang dilarang BOPI ikut berkompetisi. Pada 8 April 2015, BOPI menulis surat kepada PSSI dan mengancam untuk menjatuhkan hukuman kalau mereka terus menjalankan ISL. Pada 12 April 2015, Komite Eksekutif PSSI memutuskan menghentikan ISL sampai setelah pemilihan ketua umum PSSI dilaksanakan pekan berikutnya pada 18 April 2015. Pada 18 April 2015, Kongres PSSI memilih Komite Eksekutif baru (La Nyalla Mahmud Mattalitti, Hinca Pandjaitan, Erwin Dwi Budiawan, Lasiya, Robertho Rouw, Tony Apriliani, Djamal Aziz, Diza Rasyid Ali, Zulfadli, Husni E Hasibuan, Dodi Reza Alex Noerdin, Gusti Randa, Reva Deddy Utama, Johar Lin Eng, Hadiyandra). Laporan diserahkan kepada AFC (yang wakilnya datang) dan PSSI menyatakan bahwa Kongres PSSI sudah berlangsung lancar dan sesuai Statuta PSSI, dan tidak ada kekurangan hal-hal yang prosedural.
Pada 22 April 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa kementerian telah mengambil tindakan menjelang Kongres PSSI (17 April 2015). Ini kemudian dikonfirmasi oleh surat dari menteri kepada kami tertanggal 22 April 2015. Langkah yang diambil oleh menteri termasuk:
- Pembentukan tim transisi untuk menggantikan PSSI; dan
- Pemberian tanggung jawab tim nasional Indonesia dan semua kompetisi di bawah PSSI kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Pada 4 Mei 2015, FIFA menginformasikan kepada PSSI bahwa semua tindakan yang diambil kementerian (atau badan di bawahnya) yang menempatkan PSSI pada pelanggaran pasal 13 dan 17 Statuta FIFA harus ditarik sebelum 29 Mei 2015, kalau tidak masalah tersebut akan dirujuk ke badan FIFA yang sesuai untuk mempertimbangkan hukuman. Pada 20 Mei 2015 kementerian mengabarkan kepada FIFA bahwa posisinya tidak berubah, dan mencoba menjelaskan keputusannya dan meminta bertemu dengan FIFA dalam waktu singkat di tengah pekan Kongres FIFA. Pada 22 Mei 2015, FIFA mengingatkan kementerian soal surat mereka tertanggal 18 Februari 2015 dan 4 Mei 2015, dan juga memberi deadline pada mereka. Diinformasikan pula tidak memungkinan FIFA bertemu mereka di tengah Kongres FIFA karena pemberitahuannya mendadak. PSSI menyajikan laporan akhir kepada FIFA tertanggal 29 Mei 2015 yang mengonfirmasi bahwa kementerian belum menarik keputusan tersebut.
Sesuai dengan korespondensi FIFA tertanggal 4 Mei 2015, hal tersebut dirujuk kepada Komite Eksekutif FIFA dan dibahas pada pertemuannya pada 30 Mei 2015. Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa kementerian (atau badan di bawahnya) melakuan intervensi terhadap pengelolaan aktivitas sepakbola PSSI dalam pelanggaran serius terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Dalam hal ini, kami menginformasikan bahwa Komite Eksekutif FIFA memutuskan, sesuai dengan pasal 14 paragraf 1 dari Statuta FIFA, bahwa:
PSSI diskors, berlaku segera sampai PSSI bisa memenuhi kewajibannya di bawah pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Secara khusus, hukuman hanya akan dicabut jika:
- Komite Eksekutif PSSI yang terpilih bisa mengelola urusan PSSI secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan di bawahnya).;
- tanggung jawab tim nasional Indonesia dikembalikan di bawah kewenangan PSSI;
- tanggung jawab untuk semua kompetisi PSSI dikembalikan di bawah kewenangan PSSI atau liga di bawahnya; dan
- semua klub yang dilisensi PSSI di bawah aturan lisensi PSSI bisa berkompetisi di kompetisi PSSI.
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak keanggotannya (pasal 12 ayat 1 Statuta FIFA) dan semua tim Indonesia (nasional atau klub) dilarang terlibat kontak olahraga secara internasional, termasuk berpartisipasi di kompetisi FIFA dan AFC (khususnya pasal 14 ayat 3 dari Statuta FIFA). Hukuman untuk PSSI juga mengakibatkan mereka dan ofisial tidak akan mendapatkan program pengembangan FIFA atau AFC, pendidikan, atau pelatihan selama masa hukuman. Akhirnya, Komite Eksekutif FIFA mencatat bahwa tim nasional Indonesia berkompetisi di SEA Games 2015 di Singapura. Dalam dasar pengecualian dan meskipun dihukum, Komite Eksekutif FIFA memutuskan bahwa tim nasional Indonesia boleh terus berpartisipasi di SEA Games sampai selesai.
Kami berterima kasih untuk perhatian dan kiranya meminta Anda untuk meneruskan keputusan ini kepada pihak terkait dan semoga permasalahan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga hukuman bisa dicabut.
Salam hormat,
FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
Jerome Valcke
Sekretaris Jenderal
Cc: AFC
Berikut ini terjemahan lengkap surat FIFA tersebut, yang dikirimkan melalui faksimile -- dan beberapa jam kemudian dikonfirmasi lewat situs resmi badan sepakbola dunia tersebut:
FAKSIMILI
KARIM Azwan
Sekretaris Umum
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
No Faks: +62 21 573 4386
Zurich, 30 Mei 2015
Keputusan Komite Eksekutif FIFA: Penangguhan PSSI
Yang terhormat Sekretaris Jenderal,
Pada 18 Februari 2015, PSSI memberi tahu FIFA bahwa Indonesian Super League (ISL) sudah ditangguhkan karena Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) --sebuah badan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga-- memberlakukan kriteria tertentu pada klub-klub ISL supaya tetap berhak ikut kompetisi. Secara khusus, BOPI mencegah dua klub (Arema dan Persebaya) untuk mengikuti di ISL, dengan menyatakan bahwa keduanya tidak memenuhi kriteria lisensi dari BOPI. PSSI kemudian memberi tahu FIFA bahwa kedua klub memenuhi kriteria lisensi dari PSSI. Pada 19 Februari 2015, kami memberi tahu PSSI bahwa tindakan yang diambil BOPI melanggar pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA dan meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum 23 Februari 2015. Pada 23 Februari 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa musim akan dimulai pada 4 April 2015.
Musim ISL dimulai pada 4 April 2015 dan memasukkan dua klub yang dilarang BOPI ikut berkompetisi. Pada 8 April 2015, BOPI menulis surat kepada PSSI dan mengancam untuk menjatuhkan hukuman kalau mereka terus menjalankan ISL. Pada 12 April 2015, Komite Eksekutif PSSI memutuskan menghentikan ISL sampai setelah pemilihan ketua umum PSSI dilaksanakan pekan berikutnya pada 18 April 2015. Pada 18 April 2015, Kongres PSSI memilih Komite Eksekutif baru (La Nyalla Mahmud Mattalitti, Hinca Pandjaitan, Erwin Dwi Budiawan, Lasiya, Robertho Rouw, Tony Apriliani, Djamal Aziz, Diza Rasyid Ali, Zulfadli, Husni E Hasibuan, Dodi Reza Alex Noerdin, Gusti Randa, Reva Deddy Utama, Johar Lin Eng, Hadiyandra). Laporan diserahkan kepada AFC (yang wakilnya datang) dan PSSI menyatakan bahwa Kongres PSSI sudah berlangsung lancar dan sesuai Statuta PSSI, dan tidak ada kekurangan hal-hal yang prosedural.
Pada 22 April 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa kementerian telah mengambil tindakan menjelang Kongres PSSI (17 April 2015). Ini kemudian dikonfirmasi oleh surat dari menteri kepada kami tertanggal 22 April 2015. Langkah yang diambil oleh menteri termasuk:
- Pembentukan tim transisi untuk menggantikan PSSI; dan
- Pemberian tanggung jawab tim nasional Indonesia dan semua kompetisi di bawah PSSI kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Pada 4 Mei 2015, FIFA menginformasikan kepada PSSI bahwa semua tindakan yang diambil kementerian (atau badan di bawahnya) yang menempatkan PSSI pada pelanggaran pasal 13 dan 17 Statuta FIFA harus ditarik sebelum 29 Mei 2015, kalau tidak masalah tersebut akan dirujuk ke badan FIFA yang sesuai untuk mempertimbangkan hukuman. Pada 20 Mei 2015 kementerian mengabarkan kepada FIFA bahwa posisinya tidak berubah, dan mencoba menjelaskan keputusannya dan meminta bertemu dengan FIFA dalam waktu singkat di tengah pekan Kongres FIFA. Pada 22 Mei 2015, FIFA mengingatkan kementerian soal surat mereka tertanggal 18 Februari 2015 dan 4 Mei 2015, dan juga memberi deadline pada mereka. Diinformasikan pula tidak memungkinan FIFA bertemu mereka di tengah Kongres FIFA karena pemberitahuannya mendadak. PSSI menyajikan laporan akhir kepada FIFA tertanggal 29 Mei 2015 yang mengonfirmasi bahwa kementerian belum menarik keputusan tersebut.
Sesuai dengan korespondensi FIFA tertanggal 4 Mei 2015, hal tersebut dirujuk kepada Komite Eksekutif FIFA dan dibahas pada pertemuannya pada 30 Mei 2015. Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa kementerian (atau badan di bawahnya) melakuan intervensi terhadap pengelolaan aktivitas sepakbola PSSI dalam pelanggaran serius terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Dalam hal ini, kami menginformasikan bahwa Komite Eksekutif FIFA memutuskan, sesuai dengan pasal 14 paragraf 1 dari Statuta FIFA, bahwa:
PSSI diskors, berlaku segera sampai PSSI bisa memenuhi kewajibannya di bawah pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Secara khusus, hukuman hanya akan dicabut jika:
- Komite Eksekutif PSSI yang terpilih bisa mengelola urusan PSSI secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan di bawahnya).;
- tanggung jawab tim nasional Indonesia dikembalikan di bawah kewenangan PSSI;
- tanggung jawab untuk semua kompetisi PSSI dikembalikan di bawah kewenangan PSSI atau liga di bawahnya; dan
- semua klub yang dilisensi PSSI di bawah aturan lisensi PSSI bisa berkompetisi di kompetisi PSSI.
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak keanggotannya (pasal 12 ayat 1 Statuta FIFA) dan semua tim Indonesia (nasional atau klub) dilarang terlibat kontak olahraga secara internasional, termasuk berpartisipasi di kompetisi FIFA dan AFC (khususnya pasal 14 ayat 3 dari Statuta FIFA). Hukuman untuk PSSI juga mengakibatkan mereka dan ofisial tidak akan mendapatkan program pengembangan FIFA atau AFC, pendidikan, atau pelatihan selama masa hukuman. Akhirnya, Komite Eksekutif FIFA mencatat bahwa tim nasional Indonesia berkompetisi di SEA Games 2015 di Singapura. Dalam dasar pengecualian dan meskipun dihukum, Komite Eksekutif FIFA memutuskan bahwa tim nasional Indonesia boleh terus berpartisipasi di SEA Games sampai selesai.
Kami berterima kasih untuk perhatian dan kiranya meminta Anda untuk meneruskan keputusan ini kepada pihak terkait dan semoga permasalahan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga hukuman bisa dicabut.
Salam hormat,
FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
Jerome Valcke
Sekretaris Jenderal
Cc: AFC
7 dampak buruk hukuman FIFA terhadap PSSI :
Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi menjatuhkan hukumannya pada
PSSI. Induk organisasi sepak bola Indonesia tersebut dicoret dari daftar
keanggotaan FIFA karena dianggap telah melanggar pasal 13 dan 17 dalam statua.
Kedua pasal tersebut menyinggung soal intervensi pemerintah
terhadap organisasi sepak bola dalam negeri. FIFA meminta bahwa organisasi
sepak bola harus berdiri secara independen. Namun kenyataannya, PSSI dibekukan
oleh Kemenpora RI dan untuk sementara, urusan sepak bola Tanah Air menjadi
tanggung jawab Tim Transisi.
FIFA resmi memberikan hukuman ke dunia sepak bola Indonesia pada
30 Mei 2015 lalu. Mereka baru akan mencabut hukuman itu jika PSSI dan Kemenpora
sudah menyelesaikan masalahnya.
Kasus ini tentunya menggemparkan jagat sepak bola dunia khususnya
Asia. AFC selaku induk organisasi sepak bola kawasan Asia menyebut Indonesia
mengalami banyak kerugian akibat sanksi ini.
Berikut, dampak buruk hukuman yang diterima Indonesia versi AFC:
1. Dikeluarkan dari Kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia
2019
Karena hukuman ini, tim nasional Indonesia dipastikan keluar dari
babak kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019. Itu artinya, tim Merah
Putih dipastikan gagal memanfaatkan peluang untuk mengikuti dua turnamen
bergengsi tersebut.
2. Dikeluarkan dari Ajang Piala Asia U-16 dan U-19
Hukuman FIFA terhadap PSSI tak hanya berimbas pada tim nasional
senior. Timnas Indonesia U-16 dan U-19 juga terkena dampak dari hukuman ini.
Tim asuhan Fachry Husaini dipastikan absen berlaga di pentas internasional.
3. Dikeluarkan dari Turnamen Regional Wanita AFC U-14
Timnas wanita Indonesia dicoret dari keikutsertaannya di Turnamen
Regional AFC U-14. Perubahan ini akan mempengaruhi jadwal pertandingan di grup
A. Sebelumnya turnamen ini akan dimulai pada 20 Juni 2015. Namun karena
pencoretan Indonesia, laga di grup A bakal dimulai pada 23 Juni 2015.
4. Dikeluarkan dari Babak Kualifikasi Futsal Wanita AFC 2015
Dampak hukuman ini juga berimbas pada timnas futsal Indonesia.
Timnas wanita Indonesia dipastikan gagal bermain di Babak Kualifikasi Futsal
AFC 2015
5. Dikeluarkan dari Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal
AFF)
Rencana Indonesia mengirim wakil Timnas futsal ke kejuaraan
internasional juga dipastikan gagal. AFC tidak mengizinkan skuat Garuda
mengikuti Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF).
6. Persipura Jayapura Dikeluarkan dari AFC Cup 2015
Kalah tanpa bertanding, itulah yang dialami Persipura Jayapura.
Mereka yang tadinya dijadwalkan menghadapi Pahang FA di babak 16 besar AFC Cup,
harus menerima keputusan walk out (WO) karena gagal menggelar pertandingan.
7. Pengembangan Sepak Bola
Indonesia dipastikan tidak bisa mendapatkan program pengembangan
dari AFC dan FIFA. Program itu mencakup kursus kepelatihan dan seminar
berlisensi C.
Referensi :
http://bola.kompas.com/
http://sport.detik.com/sepakbola/read/2015/05/30/212743/2929662/76/ini-isi-surat-sanksi-fifa-terhadap-pssi
Selasa, 09 Juni 2015
Tugas Softskill - KEMELUT DI GOLKAR ( Tinjauan dari sisi hukum )
Nama : Putri Juliana
Kelas :
2EA27
NPM : 17213013
Kemelut Di Golkar (
Tinjauan dari Sisi Hukum )
Pertarungan kubu Abu
Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono ini nampaknya belum juga menemui
jalannya, dan justru semakin meruncing kepada perpecahan. Pasca sidang Mahkamah
Partai Golkar yang dipimpin oleh senior golkar Prof Muladi, ditambah lagi
dengan adanya surat keputusan dari Menkum-Ham belum juga mampu menghentikan
pertarungan kedua belah kubu, dan justru membuat kubu Ical semakin meradang,
dan membuat upaya benturan politik semakin meluas.
Pasca munculnya surat keputusan dari Menkum Ham kubu
Ical tidak berdiam diri, dengan sigap dan gerak cepat mengumpulkan DPD I dan II
yang diklaim oleh pihaknya dihadiri sekitar 400 orang yang bertajuk rapat
konsultasi nasional. Pada situasi yang lain juga pertarungan antara kedua kubu
semakin panas, sebagaimana wawancara langsung di salah satu stasiun tv kubu
Ical yang diwakili oleh Ali Muchtar Ngabalin dan KubuAgung yang diwakili oleh
Yoris Raweyai. Dalam wawancara tersebut mereka saling tuding bahwa munas mereka
lah yang paling sah, dan munas lainnya “abal-abal”, dan kemudian dari wawancara
itu berbuntut panjang sampai terjadi pemukulan oleh orang yang tidak dikenal
kepada Ali Muchtar Ngabalin saat menghadiri gelar pertemuan di hotel Sahid.
Konsolidasi yang digelar oleh kubu Ical menyepakati
bahwa pihak Ical akan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat tentang
keabsahan dualisme kepengurusan ini. Pada situasi yang lain, pihak koalisi KMP
yang diwakili oleh Akbar Tanjung dan Amien Rais pun turun gunung untuk
menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah (menkum Ham) diberbagai media.
Mereka menandaskan bahwa pemerintah sesegera mungkin menghentikan intervensinya
kepada Partai Politik yang tengah berkemelut (Golkar dan PPP), dan memberikan
kekeluasaan kepada Partai Politik untuk menyelesaikan kemelutnya. Selain
langkah upaya hukum yang ditempuh, mereka juga menempuh jalur politik dengan
mengelindingkan isu akan mengajukan hak angket via komisi III untuk menyelidiki
keputusan menkum Ham mengenai pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung
Laksono.
Jika kubu Ical sibuk untuk melakukan counter atas
keputusan yang disampaikan oleh MenkumHam, maka hal berkebalikan dilakukan oleh
kubu Agung Laksono. Karena merasa telah mendapatkan pengakuan secara yuridis
atas kepengurusannya di Golkar dari MenkumHam, mereka langsung mengelar
berbagai pertemuan, baik untuk melakukan konsolidasi maupun safari politik
untuk mendapatkan legitimasi dari pihak eksternal. Langkah Agung Laksono
konsolidasi dilakukan untuk kembali menata ulang dan melakukan restrukturisasi
organisasi baik di level DPD I dan DPD II, hingga tidak segan-segan melakukan
pengantian kepengurusan yang dianggap tidak berpihak dengan kepengurusan Agung
Laksono. Untuk membangun legitimasi publik atas keabsahan kepengurusannya,
pihak agung laksono langsung melakukan safari politik ke Nasdem sekaligus
menegaskan bahwa Golkar akan segera merapat ke KIH.
Apa
yang akan terjadi di kemudian hari JIka Terus Konflik?
Konflik politik yang tidak kunjung selesai ini
sejatinya telah menggerus banyak tenaga, baik di internal partai Golkar maupun
masyarakat. Rasanya susah sekali untuk move on dan segera fokus untuk membangun
bangsa. Bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dalam tubuh Golkar jika
terjadi secara berlarut-larut dan bisa saja Golkar akan tertinggal momentum
penting Pilkada langsung. Keberadaan Golkar di daerah yang masih kuat dan
perpecahan yang terjadi di tingkat kepengurusan DPP akan mengobrak-abrik soliditas
partai di level daerah. Sudah barang tentu jika hal ini terjadi maka Golkar
akan tidak dapat apa-apa dalam level pertarungan di Daerah.
Pada level Nasional pun saya kira akan terjadi hal
yang sama, perpecahan kepengurusan ini akan berdampak pada soliditas fraksi
golkar di senayan, dengan demikian Golkar akan kembali gigit jari karena tidak
akan mendapatkan apa-apa dari pertarungan ini. Justru yang akan di untungkan
adalah partai-partai seperti hal nya Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan
lain-lainnya. Selain itu, dari upaya memperoleh kemenangan dari pertarungan ini
akan membuat konsentrasi dan fokus partai Golkar dalam capaian target partai
dalam berbagai pemilu baik Pilkada maupun nasional akan terjadi penurunan
secara drastis, hal ini dikarenakan energi mereka telah habis terkuras dalam
pertarungan internal, juga akan kesulitan untuk mengkonsolidasi perpecahan di
daerah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa perolehan suara partai golkar akan
anjlok sebagaimana nasib yang dialami partai Demokrat pada pemilu yang lalu,
dan akan ditinggalkan oleh konstituennya pada saat mendatang.
Sebagai partai yang besar dan telah kenyang bermain
dalam pangung politik, seharusnya mereka sesegera mungkin bisa keluar dari
kemelut ini. Berlarut-larutnya konflik ini tidak akan membawa keuntungan bagi
partai, namun hanya memuaskan hasrat politik sebagian orang saja dalam upayanya
membangun dan mempertahankan kekuasaan. Capain partai golkar yang pasca
reformasi hingga kini tetap dinobatkan sebagai partai terbesar diantara PDIP
dan lainnya, seharusnya disadari sebagai sebuah kepercayaan masyarakat yang
harus tetap dijaga dengan baik. Bukan justru berkonflik untuk berebut kekuasaan
didalam, yang justru akan membawa dampak kerugian bagi partai sendiri.
Pilihan Strategis bagi Golkar ke Depan
Disadari atau tidak, sesungguhnya
vonis Majelis Hakim Partai Golkar – beranggotakan 4 orang hakim – tidak ganjil
— menerima sebagian permohonan kedua kubu yang berselisih itu, adalah keputusan
yang cerdik dan cerdas. Vonis itu seperti membuang begitu saja bola panas ke
Kemenkumham, selaku lembaga hukum positif. Mahkamah partai, berupaya
menggunakan palu pemerintah, untuk memutuskan pemenangnya. Keputusan seri atau
sama kuat ini, sesungguhnya tidak memberi surprise apa-apa bagi pemerintahan
Jokowi.
Begitu juga terhadap wakilnya, Jusuf
Kalla. Kecuali itu, vonis ini menambah lamanya waktu penyelesaian konflik.
Begitu juga terhadap peluang voice dan besar kecilnya dampak keuntungan dari
suatu kemelut partai sekelas Golkar. Belum adanya keputusan final yang
mengikat, menyebabkan energy para elite dan kadernya kian terkuras. Ini tak
cuma hanya di pusat, melainkan juga di daerah.
Yasin Muhammad menjelaskan, keputusan
MPG secara jelas menyatakan tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang
dikalahkan. Karena itu jalan terbaik adalah dengan islah dan menggelar Munas
rekonsiliasi untuk kembali bersatu dan membesarkan partai.
“Kubu ARB dan Agung Laksono harus
menempuh jalan islah demi kebesaran Golkar,” sarannya.
Yasin menghimbau, para tokoh senior
Golkar seperti Akbar Tandjung dan Jusuf Kalla, juga mantan Presiden BJ Habibie
untuk ikut mendamaikan kedua kubu yang terus berseteru. “Jika konflik terus
dikedepankan, Golkar yang akan merugi,” pungkas Yasin.
Mari kita bahas dalam ruang yang
sempit ini, tentang untung dan ruginya partai Golkar, jika pengadilan tingkat
kasasi MA, memenangkan salah satu pihak yang bertikai. Namun sebelum kita masuk
pada bahasan itu, ada lebih baiknya, kita lihat tentang partai tua ini.
Golkar adalah partai besar, dengan
segudang pengalaman di pemerintahan. Memiliki ketajaman visi dan sumber daya
yang handal di perpolitikan tanah air. Banyak kalangan menilai, perpolitikan di
Indonesia, tidak ada arti sama sekali, tanpa adanya partai Golkar. Kader-kader
partai tua ini, adalah pembaharu, meski berada di lingkungan penguasa yang
silih berganti. Itu sebabnya, kemelut yang terjadi di tubuh partai ini, menjadi
hal yang menarik untuk disusupi. Apalagi Golkar di parlemen dan KMP, memiliki
populasi yang relatif besar.
Memenangkan kubu ARB – akan memperkuat
KMP di parlemen, meski Ketum Golkar tidak berada pada posisi puncak di KMP.
Koalisi Merah Putih, menjadi alat kontrol yang efektif dan akurat, dan
sewaktu-waktu bisa menjadi teman yang akrab, meski ini sulit. Tujuan lain KMP
untuk menguasi kepala daerah tidak lagi efektif, setelah Perpu Pemilu direvisi
atas tekanan rakyat. KMP dapat saja sewaktu-waktu jadi blunder politik, begitu
kebijakkan pemerintah dihalang-halangi di parlemen. Namun KMP menjadi daya
tawar yang menarik untuk Joko Widodo, untuk menjadi presidensial yang
indenpenden, lepas dari kungkungan politik yang membesarkan dirinya.
Lalu dengan memberi kemenangan kepada
kubu Agung Laksono, berarti membuka peluang bagi Golkar, untuk membangun
citranya dirinya di mata rakyat. Cara ini dilakukan dengan melalui kadernya
yang saat ini menjadi orang nomor dua di negeri ini. Posisi Jusuf Kalla sebagai
Wapres, sangat strategis untuk membangun citra partai kuning ini kembali.
Apalagi JK memiliki pengalaman sebagai orang nomor dua, saat menjadi Ketum
Golkar. Ini tentu akan menimbulkan ancaman sebuah manuver politik yang menarik
perhatian.
Posisi Golkar akan menjadi lebih baik,
jika dia berada di lingkungan pemerintahan, dibandingkan harus berada di luar.
Selain karena pengalaman, rakyat juga akan menjadi lebih mudah melihat Golkar
dengan berbagai attitudenya, dibandingkan di parlemen. Walau di bawah
panji-panji KMP, Golkar cs menguasai parlemen. Namun perjuangan Golkar lebih
nyata terlihat oleh rakyat, dibandingkan harus berada di luar. Apalagi
banyaknya kader partai kuning ini yang menjadi kepala daerah. Ini akan
memberikan harapan perlindungan bagi kadernya di muka hukum.
Pilihan ketiga adalah – memerintahkan
pimpinan hasil Munas Golkar priode 2009 – 2014 di Riau – bersama-sama dengan
kubu Agung Laksono, untuk kembali menggelar Munas Golkar – lalu pemerintah
(Kemenkumham) hadir sebagai wasitnya. Selama masa prosesi Munas, personel
Kemenkumham tidak boleh tidur, walau sedetikpun.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/aguslilik/babak-baru-kemelut-partai-golkar_552a10a2f17e612753d623d4
Sumber :
http://www.kompasiana.com/aguslilik/babak-baru-kemelut-partai-golkar_552a10a2f17e612753d623d4
Kamis, 21 Mei 2015
PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN TERLAKSANANYA NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA
Nama : Putri Juliana
Kelas : 2EA27
NPM : 17213013
Tugas : SOFTSKILL (
Tema : Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi
di Indonesia )
1). Pengertian Pendidikan Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu Demos dan Kratein.Demos berarti rakyat, sedangkan kratein berarti
kekuasaan. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian
demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal
adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945
pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu,demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan
yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya
sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan
perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya
(intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman
Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak
si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya
membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan
nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang
demokratis. Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan
hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik,
serta juga dengan pengelola pendidikan.
Indonesia sesungguhnya memiliki
pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra,
sejak tahun 1945 sampai sekarang instrument perundangan sudah menempatkan
pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional.
Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa
“Pendidikan dan pengajaran harus
membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung
jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan:
“..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga
dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri sebagai berikkut:
“Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada Negara; perasaan
cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya
menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak
terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup
bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya
manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling
menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri;
dan keyakinan bahwa Negara memerlukan warga Negara yang rajin bekerja,
mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan
tindakan”. Dari kutipan di atas,
dapat dilihat bahwa semua ide yang terkandung dalam butir- butir rumusan
tujuan pendidikan nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi
dan HAM.
2). Hubungan Pendidikan dan Demokrasi
Dalam perspektif studi cultural,
system pendidikan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem budaya,
sosial, politik, dan ekonomi sebagai suatu kebutuhan. System Negara dan
pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem kekuasaan.
Dalam kaitan ini, terdapat hubungan
yang erat antara pendidikan dan demokrasi yaitu:
1.
Pendidikan sebagai sarana perubahan
budaya masyarakat
Masalah
pendidikan tidak lepas dari kebudayaan suatu masyarakat dan politik di
dalamnya. Proses pendidikan bersifat dinamis yang menggerakkan dan merubah
nilai-nilai suatu masyarakat sesuai dengan perubahan kehidupan yang ada.
Pendidikan dipengaruhi oleh bentuk-bentuk kebudayaan masyarakat lokal maupun
nasional dengan dinamika yang ditentukan oleh kemampuan-kemampuan pribadi
sebagai anggota masyarakat. Dengan demikian, tanpa pendidikan tidak mungkin
suatu masyarakat dapat merubah budaya dan negaranya ke arah yang lebih baik.
2.
Pendidikan sebagai pelaksana
kekuasaan negara
System
pendidikan dapat merubah gaya hidup suatu masyarakat karena dapat merubah
tingkah laku seseorang dalam berpikir yang lebih terbuka. Dalam pandangan studi
cultural, peran Negara dapat bersifat positif apabila lembaga-lembaga
pendidikan juga mempunyai control terhadap pelaksanaan kekuasaan Negara.
Masyarakat berhak ikut serta dalam setiap proses pelaksanaan pendidikan sejak
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi lembaga pendidikan.
Atas dasar tersebut, pembangunan
suatu mayarakat hanya dapat terjadi apabila masyarakat itu sendiri mempunyai
sikap demokratis, kesatuan bangsa atau nasionalisme, dan rasa persatuan.
Masyarakat akan kritis terhadap kebijakan yang dimunculkan oleh penguasa. Dan
dari sikap kritis tersebut akan menjadi benih bagi demokratisasi
penyelenggaraan Negara.
3.
Tujuan otonomi pendidikan yang sejalan
dengan Negara demokratis
Hakikat
pendidikan demokratis sendiri adalah pemerdekaan. Sedangkan tujuan
pendidikan dalam suatu Negara yang demokratis adalah membebaskan anak
bangsa dari kebodohan, kemiskinan, dan berbagai perbudakan lainnya. Hal ini
sejalan dengan tujuan otonomi pendidikan yang memberdayakan manusia melalui
otonomi lembaga-lembaga pendidikan di masyarakat baik dalam bentuk pendidikan
Negara maupun pendidikan swasta. Eksistensi pendidikan swasta menunjukkan
dengan jelas bahwa antara politik dan pendidikan saling berkaitan. Keterkaitan
ini menandakan bahwa politik tidak lepas dari pendidikan dan demikian
pula pendidikan tidak bisa lepas dari politik.
Seorang
tokoh demokrasi dan pendidikan, John Dewey juga melihat hubungan yang begitu
erat antara pendidikan dan demokrasi. Dewey mengatakan bahwa apabila kita
berbicara mengenai demokrasi, maka kita memasuki wilayah pendidikan. Menurutnya
pendidikan merupakan sarana bagi tumbuh dan berkembangnya sikap demokrasi. Oleh
karena itu pendidikan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan
Negara yang demokratis.
3).
Tujuan Pendidikan Demokrasi
Tujuan
pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir
kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan,
persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi
dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat birokratis,
hirairkis-sentralistis dan elitis. Dengan
demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup
yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di
dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)